Tidak Ada Kekosongan Hukum, Kasatpol PP Dumai : Tidak Taati Perwako Lama Kita Beri Sanksi Tegas 

Di Baca : 4263 Kali
Ket foto : kepala satuan pamong praja kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP

DUMAI (KHC) - Sebagai instansi pengawasan peraturan daerah (Perda) dan peraturan walikota (Perwako) Dumai, Satuan pamong praja kota Dumai terus berupaya melakukan patroli terhadap pelaku usaha hiburan malam di kota Dumai.

Setiap patroli yang dilakukan satpol pp Dumai untuk memberi peringatan bahwa pelaku usaha hiburan harus mentaati perda dan perwako, dalam hal ini mulai dari izin usaha, izin minol serta izin lainnya.

kepala satuan (Kasat) pamong praja (PP), Yuda Pratama Putra, S.STP mengatakan kegiatan patroli yang dilakukan memberikan pengawasan serta peringatan terhadap pelaku usaha hiburan di kota Dumai.

"Saya harap, kepada pelaku usaha hiburan malam dikota Dumai agar terus mentaati peraturan daerah dan peraturan walikota, Intinya, tidak ada kekosongan hukum untuk di wilayah Dumai,"katanya.Minggu (16/10/2022)

Lanjutnya lagi, Wacana pemerintah kota Dumai untuk melakukan perubahan baru tentang peraturan walikota, hal ini masih dalam penyelesaian.

"Mengenai perwako baru,ini masih dalam penyelesaikan, dan infonya masih dibagian hukum,"lanjutnya.

"Untuk itu sekali lagi saya berharap kepada pelaku usaha hiburan malam agar terus mentaati perda dan perwako lama,sekali lagi saya katakan tidak ada kekosongan hukum, Jika melanggar perda dan perwako, maka instansi yang saya pimpin ini akan diberi sanksi tegas,"Pungkasnya***


[Ikuti KabarHeadline.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar